Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat segera menginventarisasi seluruh izin pabrik terutama masalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk mencari tahu penyebab terjadi kerusakan lingkungan yang selama ini menimbulkan banjir sekitar pabrik di Kecamatan Leles, Garut.
"Kami inventarisasi izin-izin pabrik yang sudah dikeluarkan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan, di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Pemkab Garut saat ini sedang mengawasi lebih serius terkait bencana banjir yang diduga karena adanya kerusakan lingkungan di Kecamatan Leles.
Menurut Bupati, persoalan kerusakan lingkungan di Leles perlu diperhatikan dengan memeriksa Amdal dan izin lain yang sudah diberikan kepada PT Changsin dan pabrik lainnya di wilayah itu.
Salah satu yang akan diperiksa Pemkab Garut, lanjut dia, yaitu dalam menerapkan Amdal sudah sesuai aturan atau tidak.
"Kami lakukan pemeriksaan apakah ada kekurangan atau tidak, apakah sudah dilaksanakan Amdalnya atau tidak," katanya pula.
Dia berharap, pabrik di daerah itu sudah membuat Amdal dan resapan air untuk mencegah terjadi bencana banjir dengan batas waktu sampai September 2019.
Jika dalam batas waktu ditentukan tidak selesai, kata dia, maka Pemkab Garut akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Saya sudah kasih waktu enam bulan, beresnya September, kalau tidak beres tindak saja," katanya lagi.
Ia menambahkan, persoalan kerusakan lingkungan di Leles itu tidak hanya masalah keberadaan pabrik, tetapi adanya hutan dan gunung yang sudah mulai gundul.
"Penyebab banjir itu dari hutan gunung juga runtuh," kata Bupati.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyoroti persoalan bencana banjir yang seringkali terjadi di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut yang diduga dipicu adanya kerusakan lingkungan dampak galian pasir dan pendirian pabrik.
Tim dari DPD itu akan membahas persoalan banjir di Garut karena kerusakan lingkungan ke pemerintah pusat dengan memanggil semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi Jabar.
0 komentar:
Post a Comment